YourCompany
Pendaftaran PKP
Tingkatkan kredibilitas & citra perusahaan dengan menjadi PKP
Daftar sebagai PKP untuk memungut dan mengkreditkan PPN, meningkatkan peluang tender pemerintah, dan membangun reputasi profesional.
Manfaat menjadi PKP
- Dapat memungut PPN dari pembeli
- Mengkreditkan PPN atas pembelian BKP/JKP
- Bisa mengikuti tender proyek pemerintah
- Meningkatkan kredibilitas usaha
Kewajiban PKP
- Memungut & menyetor PPN ke DJP
- Membuat faktur pajak
- Menyampaikan SPT Masa PPN
Pendaftaran PKP — Paket
Perorangan
Rp 2.000.000
- Pendaftaran PKP
- Pendampingan Interview
- Pendampingan Sertifikasi
- Aktivasi E-Faktur
PMDN (Perusahaan Dalam Negeri)
Rp 2.500.000
- Pendaftaran PKP
- Pendampingan Interview & Sertifikasi
- Aktivasi E-Faktur
PMA (Perusahaan Asing)
Rp 4.000.000
- Pendaftaran PKP
- Pendampingan Interview & Sertifikasi
- Aktivasi E-Faktur
Syarat Dokumen
- KTP, NPWP, Email, No. HP & Kartu Keluarga Direktur
- KTP, NPWP, Email & No. HP Komisaris
- Bukti laporan SPT Pribadi 2 tahun terakhir Direktur & Komisaris
- Surat Keterangan Fiskal (dari DJP online)
- Foto Direktur dengan latar merah
- Foto kantor (luar & dalam)
- Stempel perusahaan
- Koordinat GPS / tautan Google Maps
- Dokumen perusahaan: Akta, SK, NPWP, NIB, izin usaha, dll.
Butuh bantuan pendaftaran PKP?
Kami mendampingi proses pendaftaran sampai aktivasi e-faktur. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.
